Baca Juga: Raffi Ahmad Doakan Kasus KDRT Rizky Billar Tehadap Lesti Kejora: Mudah-mudahan Cepat Selesai
"(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," jelas Endra Zulpan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Endra Zulpan mengatakan bahwa Lesti mengalami luka ringan dari kekerasan fisik tersebut.
Endra Zulpan juga menambahkan bahwa Billar bisa dikenakan ancaman lima tahun penjara dan sejumlah denda.
Baca Juga: Dewi Persik Sentil Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora: Itu Bukan Laki-laki, Pake Rok Saja
Baca Juga: Update Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi: Kita Sudah Periksa Dua Saksi
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Endra Zulpan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Terbaru, pihak polisi akan memanggil terlapor, yakni Rizky Billar dalam waktu dekat.***