Sebelum Penangkapan Paksa, Nikita Mirzani Selalu Mangkir Panggilan Polisi

- 22 Juli 2022, 13:27 WIB
NIkita Mirzani ditangkap pihak kepolisian saat berada di mall.
NIkita Mirzani ditangkap pihak kepolisian saat berada di mall. /Instagram/nikitamirzani/@ramdanalamsyah.id

 

PURWAKARTA NEWS - Kabar terbaru datang dari artis kontroversi Nikita Mirzani, artis tersebut tidak henti-hentinya membuat geger dunia selebriti.

Artis Nikita Mirzani diberitakan ditangkap oleh Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten.

Polisi mengungkapkan bahwa Satreskrim Polresta Serang Kota, telah melakukan penangkapan secara paksa terhadap Nikita Mirzani.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Paksa Nikita Mirzani oleh Polisi Kota Serang
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditangkap oleh Satreskrim Polresta Serang Kota, Ini Kata Polisi

Penangkapan tersebut dilakukan hari Kamis 21 Juli, pukul 14.50 WIB, yang dilakukan di lobby utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan, sekali lagi kami sampaikan berupa penangkapan terhadap tersangka NM. Pada hari Kamis tanggal 21 Juli sekitar 14.50 WIB, yang dilakukan di lobby utama Mall Senayan City pada saat di Jakarta Selatan" ungkap Kombes Shinto Silitonga.

Baca Juga: Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Jadi Calon Penerima Nobel Perdamaian Dunia?
Baca Juga: Melaksanakan Tugas Pengamanan Demo Mahasiswa, Security Kejari Kota Palopo Meninggal Dunia

Kombes Polisi Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Panggilan yang dilakukan oleh penyidik tersebut dilayangkan pada hari Senin 20 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini