NIK Dapat Digunakan sebagai NPWP, Lapor Pajak Jadi Mudah

- 21 Juli 2022, 11:45 WIB
NIK Dapat Digunakan sebagai NPWP, Lapor Pajak Jadi Mudah
NIK Dapat Digunakan sebagai NPWP, Lapor Pajak Jadi Mudah /Tangkapan Layar/Instagram/@ditjenpajakri/

 

PURWAKARTA NEWS - Baru-baru ini ada kabar baru bagi masyarakat mengenai NIK dan NPWP.

Perlu diketahui NIK adalah Nomor Induk Kependudukan sedangkan NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pada awalnya NIK dan NPWP adalah dua hal yang memiliki fungsi yang berbeda satu sama lain.

Baca Juga: Siapa Eva Anindita? Berikut Profil dan Biodata Pemeran Clara pada Sinetron Terbaru Cinta 2 Pilihan
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Ikut Viralkan Citayam Fashion Week

Tapi kini NIK dapat digunakan sebagai NPWP untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Artinya saat ini masyarakat tidak harus pergi ke Kantor pelayanan Pajak, untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga: Viral Tagar 'Stop Bayar Pajak' Menkeu Sri Mulyani: Tidak Perlu Ditanggapi!
Baca Juga: Fakta 'Cerebral Palsy' Penyakit yang Diderita Anak Ibu Santi yang Gugat Legalisasi Ganja Medis

Karena diketahui saat ini antara NIK dan NPWP sudah terintegrasi dan sudah mulai berjalan.

Peluncuran Program Integrasi antara NIK dan NPWP untuk pajak sudah diresmikan langsung oleh Menkeu Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x