Nikita Mirzani Ditangkap oleh Satreskrim Polresta Serang Kota, Ini Kata Polisi

- 22 Juli 2022, 11:56 WIB
Nikita Mirzani Ditangkap oleh Satreskrim Polresta Serang Kota, Ini Kata Polisi
Nikita Mirzani Ditangkap oleh Satreskrim Polresta Serang Kota, Ini Kata Polisi /

Polisi mengungkapkan bahwa Satreskrim Polresta Serang Kota, telah melakukan penangkapan secara paksa terhadap Nikita Mirzani.

Baca Juga: Viral! Deddy Corbuzier Sebut Menteri Perdagangan Gila, Ini Kata Zulkifli Hasan
Baca Juga: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Menyebut Indonesia Sebagai Negara Demokrasi Tapi Tidak Demokratis

Penangkapan tersebut dilakukan hari Kamis 21 Juli, pukul 14.50 WIB, yang dilakukan di lobby utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan

"Pertama, benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan, sekali lagi kami sampaikan berupa penangkapan terhadap tersangka NM. Pada hari Kamis tanggal 21 Juli sekitar 14.50 WIB, yang dilakukan di lobby utama Mall Senayan City pada saat di Jakarta Selatan" ungkap Kombes Shinto Silitonga.

Upaya penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma.

Baca Juga: NIK Dapat Digunakan sebagai NPWP, Lapor Pajak Jadi Mudah
Baca Juga: Siapa Eva Anindita? Berikut Profil dan Biodata Pemeran Clara pada Sinetron Terbaru Cinta 2 Pilihan

Kemudian di dampingi oleh tiga personel Polwan, karena akan menangkap seorang perempuan, yaitu Nikita Mirzani.

"Kemudian upaya paksa ini, langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma dan sebagaimana diketahui bahwa kasat reskrim juga membawa tiga personel Polwan karena yang ditangkap adalah seorang wanita" kata Kombes Shinto.

Kombes Shinto menuturkan penangkapan yang dilakukan oleh AKP David Adi Kusuma dilaksanakan dengan cara persuasif.Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Ikut Viralkan Citayam Fashion Week
Baca Juga: Viral Tagar 'Stop Bayar Pajak' Menkeu Sri Mulyani: Tidak Perlu Ditanggapi!

AKP David Adi Kusuma terlebih dahulu menunjukkan identitasnya dan menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penangkapan.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah