Beredar Surat Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Itu Asli Atau Palsu?

- 17 Juni 2022, 23:53 WIB
Nikita Mirzani saat menunjukkan surat pemanggilan sebagai saksi dyang diterimanya dari Polres Kota Serang, Banten.
Nikita Mirzani saat menunjukkan surat pemanggilan sebagai saksi dyang diterimanya dari Polres Kota Serang, Banten. /Tangkapan Layar/YouTube Sambel Lalap

PURWAKARTA NEWS - Selebriti yang terbilang kontroversi Nikita Mirzani, baru-baru ini sedang jadi perbincangan hangat karena beredarnya surat yang menyebutkan bahwa dia dinyatakan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Surat yang beredar yang menyebutkan Nikita Mirzani sebagai tersangka itu dikeluarkan pada tanggal 13 Juni 2022.

Nikita Mirzani mengakui bahwa dirinya mendapatkan surat dari Polresta Kota Serang, Banten. Dalam surat yang diterima Nikita Mirzani, disebutkan bahwa pemanggilan tersebut sebagai saksi.

Baca Juga: Siapa Nikita Willy? Ini Profil Biodata Nikita Willy hingga Sedang Hamil

Kedua surat antara yang menyebar sebagai tersangka dan pemanggilan sebagai saksi yang diterima oleh Nikita Mirzani pada tanggal 10 Juni 2022 memiliki tanggal yang sama yaitu tanggal 13 Juni 2022.

"Baru tahu ini, kok bisa keluar surat ini ya," kata Nikita Mirzani, sebagaimana dikutip PurwakartaNews.com dari YouTube Sambel Lalap, pada Jumat 13 Juni 2022.

"Karena gua juga ada surat juga, tapi itu dikirim tanggal berapa ya, tapi tanggalnya tanggal 13. Aku juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi, dikirim tanggal 10," ungkap Nikita Mirzani.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sudah Prediksi Hubungan Billy Syahputra dan Amanda Manopo Cuma Bertahan Setahun

Nikita Mirzani menyebut surat yang ia terima itu dikirim pada tanggal 10 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: YouTube Sambal Lalap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x