Bikin Video Porno buat Pribadi, Kok Gisel Jadi Tersangka, Ini Dasar Hukumnya

- 31 Desember 2020, 16:37 WIB
Gisel yang kini berstatus tersangka.
Gisel yang kini berstatus tersangka. /instagram.com/ @gisel_a

Pada Pasal 8 UU Pornografi tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan.

Kemudian pada penjelasan Pasal 8 disebutkan jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, (maka) pelaku tidak dipidana.

Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008

Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut.
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.****

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini