Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Inilah Hukuman yang akan Diterima Rizky Billar

30 September 2022, 18:15 WIB
Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Inilah Hukuman yang akan Diterima Rizky Billar /Tangkapan layar/Instagram @rizkybillar/

PURWAKARTA NEWS - Polisi berhasil menemukan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Rizky Billar bisa dikenakan hukuman penjara apabila terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Pada hari Jumat, 30 September 2022, pihak kepolisian memeriksa dua orang saksi terkati kasus KDRT Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Baca Juga: Artis Cantik Devina Kirana Terseret Isu Selingkuhan Rizky Billar, Netizen: Oh Ini Orangnya

Baca Juga: Rumah Tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora Berantakan, Benarkan Gegara Sosok Devina?

Dikutip dari PMJ News, dua orang saksi tersebut adalah satu orang Asisten Rumah Tangga (ART) dan satu orang karyawan.

"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," ucap Endra Zulpan.

Endra Zulpan menjelaskan bahwa dua orang saksi tersebut menyaksikan langsung kekerasan yang dilakukan oleh Billar terhadap Lesti.

Baca Juga: Rizky Billar Diduga Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Benarkah Gegara Selingkuh?

Baca Juga: Raffi Ahmad Doakan Kasus KDRT Rizky Billar Tehadap Lesti Kejora: Mudah-mudahan Cepat Selesai

"(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," jelas Endra Zulpan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Endra Zulpan mengatakan bahwa Lesti mengalami luka ringan dari kekerasan fisik tersebut.

Endra Zulpan juga menambahkan bahwa Billar bisa dikenakan ancaman lima tahun penjara dan sejumlah denda.

Baca Juga: Dewi Persik Sentil Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora: Itu Bukan Laki-laki, Pake Rok Saja

Baca Juga: Update Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi: Kita Sudah Periksa Dua Saksi

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Endra Zulpan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Terbaru, pihak polisi akan memanggil terlapor, yakni Rizky Billar dalam waktu dekat.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler