Terbongkar! Inilah Motif KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora, Ketahuan Selingkuh?

29 September 2022, 20:55 WIB
Terbongkar! Inilah Motif KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora, Ketahuan Selingkuh? /

PURWAKARTA NEWS - Penyanyi dangdut, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Rizky Billar dilaporkan oleh Lesti Kejora karena kasus KDRT pada Rabu, 28 September 2022 malam hari ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan laporan kasus KDRT Lesti Kejora sudah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dilaporkan Lesti Kejora Karena Kasus KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga: Diduga Lakukan KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi

Endra Zulpan kemudian menjelaskan kronologi laporan yang dilakukan oleh Lesti Kejora.

Dikutip PurwakartaNews.com dari laman PMJ News, Rizky Billar yang merupakan terlapor diduga ketahuan selingkuh oleh Lesti Kejora.

Baca Juga: GEGER! Rizky Billar Dilaporkan Lesti Kejora Ke Polisi, Diduga Terkait KDRT

Baca Juga: Parah! Seorang Oknum Guru Ngaji di Purwakarta Cabuli 4 Orang Santrinya, Pelaku: Saya Khilaf

"(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," ungkap Endra Zulpan, Kamis, 29 September 2022.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh Rizky Billar.

Lesti mengaku bahwa dirinya dibanting ke kasur dan dicekik lehernya oleh Rizky Billar.

Baca Juga: Seorang Emak-emak Mengamuk di Polres Purwakarta, Lantaran Sang Adik Dicabuli Oknum Guru Ngaji!

Baca Juga: Seorang Oknum Guru Ngaji di Purwakarta Cabuli 4 Santri, Keluarga Mengamuk di Mapolres!

"Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher sehingga korban jatuh ke lantai. Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar bisa saja dihukum dengan hukuman pidana 15 tahun penjara apabila memang benar melakukan KDRT.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Jelang Hari Santri Nasional 2022, Ada Empat Santri Jadi Korban Pencabulan di Plered Purwakarta

Baca Juga: Pihak Polri Tanggapi Soal Isu Konsorsium Judi 303 Terkait Ferdy Sambo

Nurma mengatakan, apabila terbukti melakukan tindak KDRT, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Adapun ancamannnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," jelasnya.***

Editor: Muhammad Mustopa

Tags

Terkini

Terpopuler