Bikin Video Porno buat Pribadi, Kok Gisel Jadi Tersangka, Ini Dasar Hukumnya

31 Desember 2020, 16:37 WIB
Gisel yang kini berstatus tersangka. /instagram.com/ @gisel_a

PURWAKARTA NEWS - Polisi sudah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Gisle ditetapkan sebagai tersangka bersama pemeran pria dalam video porno yang beredar yakni Michael Yukinobu Defrates atau MYD.

Gisel mengaku kepada penyidik bahwa video tersebut direkam dari handphone miliknya di salah satu kamar hotel di Kota Medan pada tahun 2017.

Dalam video tersenbut Gisel melakukan adegan intem dengan laki-laki yang bukan suaminya yaitu Michael Yukinobu Defrates atau MYD.

Kepada polisi Gisel kemudian mengaku membuat video tersebut untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Warga Tiduran di Jalan Raya Jalur Puncak Bogor-Cianjur Jelang Tahun Baru 2021

Selanjutnya mengapa polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka, begini penjelasan polisi.

"Dibaca di Pasal 4 (UU No.44/2008 tentang Pornografi) membuat, memproduksi. Saya sudah sampaikan kemarin yang melakukan merekam siapa, saudari GA, dia yang merekam, membuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus sebagaimana dilansir Purwakarta News dari Antara Kamis 31 Desember 2020.

Menurut Yusri, Gisel bisa tidak dipidana jika video tersebut memang untuk konsumsi pribadi, namun pada kenyataannya video tersebut akhirnya tersebar luas di tengah masyarakat melalui media sosial.

Baca Juga: Gisel Bikin Video Porno sambil Oleng karena Minuman Keras

"Memang tidak bisa (dipidana) kalau untuk kepentingan pribadi, tetapi yang terjadi adalah teman-teman di media itu sudah ada semua kan, sampai khalayak masyarakat, coba nanti dibaca di pasalnya. Sampai ke masyarakat, jadi untuk umum, sampai ke umum itu, ini yang kemudian tersebar," tambahnya.

Sedangkan pemeran pria yang berinisial MYD dijadikan tersangka atas perannya dalam video tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"MYD kita kenakan di Pasal 8 Juncto Pasal 34 di UU Nomor 44 tentang pornografi," ujarnya.

Adapun penjelaskan pasal dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Muhammadiyah: Pembubaran FPI Bukan Anti Islam tapi Penegakkan Hukum

Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Dalam Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Sedangkan pada penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud "membuat" dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.

Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pada Pasal 8 UU Pornografi tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan.

Kemudian pada penjelasan Pasal 8 disebutkan jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, (maka) pelaku tidak dipidana.

Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008

Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut.
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.****

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler