FPI Tidak Diakui Negara, Tidak Boleh Ada Kegiatan!

- 21 November 2020, 18:26 WIB
Imam Besar  FPI, Habib Rizieq Shihab (tengah).
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (tengah). /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc

PURWAKARTA NEWS - Front Pembela Islam (FPI) tidak diakui oleh negara sebagai organisasi masyarakat atau ormas karena tidak lagi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

FPI tidak terdaftar sebagai ormas karena tidak memenuhi syarat. Sebab menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan FPI tidak punya AD/ART.

Benny menangkis isu yang menyebutkan Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi.

Baca Juga: Calo Tanah Nggak Permisi, Ketua RT Kesal, Golok Melayang

Selain itu, lanjut Benny, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu 21 November 2020 dilansir PMJNews.

Lebih jauh Benny mengatakan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum. Status hukum satu ormas, menurut Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Minta Maaf

Sementara, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum. Benny menambahkan masa berlaku SKT selama lima tahun.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x