Kata Sofyan Djalil Bank Tanah UU Cipta Kerja Terobosan yang Selesaikan Masalah

- 18 November 2020, 23:10 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. /Instagram/@sofya.djalil./

PURWAKARTA NEWS - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan pembentukan bank tanah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan menyelesaikan banyak masalah pertanahan, termasuk reforma agraria.

"Bank tanah, sebuah terobosan yang sangat berharga, yang banyak menyelesaikan masalah, tentu kita akan mendisiplinkan banyak pihak," kata Sofyan dalam sambutannya pada Jakarta Food Security Summit yang digelar Kadin Indonesia secara virtual di Jakarta, Rabu 18 November 2020 dilansir Antara.

Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai bank tanah yang terdapat dalam pasal 125-135 dalam UU Cipta Kerja tersebut, salah satunya dapat membuat pemerintah mampu mengelola dan mengoptimalisasi tanah terlantar, tanah HGU yang sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Yakin Kadin Mampu Dampingi Dua Juta Petani

Sofyan menyebutkan bahwa salah satu contoh permasalahan, yakni ketika ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan hak guna usaha (HGU) atas tanah yang mengalihfungsikan kawasan hutan, namun pihak BPN tidak mengetahuinya.

Selain itu, akibat birokrasi yang tidak terpusat dan terlalu panjang, seringkali tanah yang dialihfungsikan tersebut tidak dilakukan reforma agraria. Padahal, KLHK mewajibkan bahwa dari 20 persen tanah yang sudah diberikan HGU, wajib untuk reforma agraria.

"Tetapi karena transisi tidak ada jembatannya, itu akan menjadi masalah. Dengan adanya bank tanah nanti, masalah-masalah ini akan jauh lebih baik kita selesaikan," kata Sofyan.

Baca Juga: MenkopUKM Teten Masduki Kembangkan Korporatisasi Petani

Sebelumnya, Sofyan menjelaskan bank tanah berfungsi sebagai intermediary atau perantara layaknya perbankan.

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x