Segera Cek Namamu atau NIK di eform.bri.co.id/bpum, Pendaftaran BPUM Tahap 2 Segera Ditutup!

- 18 November 2020, 07:52 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /PRFMNews

BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha. Bisa didapatkan jika pelaku usaha memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

  1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat
    melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pengajuan pendaftaran bisa melalui lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

Baca Juga: Alhamdulilah, Anggaran BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Disetujui, Dibagikan ke 745.415 GTK Non PNS

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Selanjutnya, penerima untuk datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat untuk dilakukan verifikasi data. Setelah selesai verifikasi data, maka bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta akan segera disalurkan ke penerima BPUM.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah