Baca Juga: Sudah Dapat Token Listrik Gratis untuk November? Cara Mudah Klaim Stimulus dari PLN, Bisa Pakai HP
Sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, karyawan yang berhak menerima bantuan ini jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Penerima BSU BLT subsidi gaji BPJS tahap 2 bisa cek penerima melalui pesan singkat atau SMS, berikut caranya:
Baca Juga: Ada 152 Ribu Karyawan Gagal Cair BLT Subsidi Gaji, Cek Namamu Lewat SMS, WA atau kemnaker.go.id
Melalui SMS dengan format: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), SMS dikirim ke 2757. Tanggal lahir menggunakan format dd-mm-yy.
Contoh: DAFTAR SALDO#321000222922#BUDI SUSANTO#12-02-1989#12345670#[email protected].
Bisa juga melalui WhatsApp di nomor 08119115910 atau 08551500910.
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM di efrom.bri.co.id/bpum, Pendaftaran BPUM Tahap 2 Dibuka Hingga Akhir November
Selain itu bisa juga melalui cara berikut ini:
1. Login kemnaker.go.id melalui PC atau HP.