Bansos Non PKH Rp500 Ribu untuk 9 Juta KK, Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id

- 11 November 2020, 17:20 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /

PURWAKARTA NEWS - Syarat penerima bantuan sosial (Bansos) yaitu memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau non PKH. Bantuan sosial tunai (BST) ini disalurkan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Menurut data dari Kemensos, bansos ini disalurkan ke 9 juta kepala keluarga (KK). Penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp500 ribu per KK. Penerima BSU ini bisa cek melalui dtks.kemensos.go.id.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama.

Baca Juga: Cair! BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Mulai Disalurkan, Cek Penerima Via SMS atau kemnaker.go.id

Baca Juga: Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis dari PLN, Bisa Lewat HP di www.pln.co.id atau Via WA

Untuk cek penerima bansos ini cukup mudah bisa melalui smartphone dengan mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id, lalu masukan ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), bisa juga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), isikan juga nama lengkap.

Bagi masyarakat yang merasa terdampak Covid-19 dan bukan penerima PKH bisa membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan cara sebagai berikut:

1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini