Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Non PKH, Lengkap dengan Cara Daftar, Dapat BST Rp500 Ribu per KK

- 11 November 2020, 05:45 WIB
Sejumlah warga calon penerima bantuan sosial darurat  pandemi COVID-19 mengantre untuk mendaftarkan diri di Kantor Pos Dumai di Dumai, Riau, Rabu (21/10/2020). Pemerintah pusat masih meneruskan pemberian bantuan sosial tunai (BST) kepada 11,625 kepala keluarga terdampak darurat pandemi COVID-19 di Dumai sebesar Rp300 ribu per keluarga pada tahap ketujuh yang disalurkan lewat kantor pos. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Sejumlah warga calon penerima bantuan sosial darurat pandemi COVID-19 mengantre untuk mendaftarkan diri di Kantor Pos Dumai di Dumai, Riau, Rabu (21/10/2020). Pemerintah pusat masih meneruskan pemberian bantuan sosial tunai (BST) kepada 11,625 kepala keluarga terdampak darurat pandemi COVID-19 di Dumai sebesar Rp300 ribu per keluarga pada tahap ketujuh yang disalurkan lewat kantor pos. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc. /Aswaddy Hamid/ANTARA FOTO

PURWAKARTA NEWS - Sebanyak 9 juta kepala keluarga (KK) akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari Kemensos. Bantuan ini sebesar Rp500 ribu per KK.

Peserta ataupun penerima bantuan sosial tunai (BST) ini bagi yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bisa cek melalui dtks.kemensos.go.id.

Selain itu, syarat penerima bansos ini yaitu memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau non PKH. BST ini disalurkan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Daftar Online Bantuan BPUM Kota Cirebon Masih Dibuka, Ini Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM

Baca Juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 dari PLN, Mudah Bisa Klaim Lewat HP

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama.

Untuk cek penerima bansos ini cukup mudah bisa melalui smartphone dengan mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id, lalu masukan ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), bisa juga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), isikan juga nama lengkap.

Bagi masyarakat yang merasa terdampak Covid-19 dan bukan penerima PKH bisa membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: PENTING! Begini Caranya Agar Segera Cair Insentif Kartu Prakerja Rp2,55 Juta

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah