Program BPUM Hanya untuk Pelaku Usaha! Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum

- 10 November 2020, 16:21 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM /

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kemenkop UKM mengeluarkan program Banpres Produkif Usaha Mikro (BPUM). Pendafaran calon penerima tahap 2 sudah dibuka sejak 6 Oktober kemarin, dan akan ditutup akhir November 2020.

Seperti diketahui, bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah melalui Kemenkop UKM ini ditujukan bagi pelaku UMKM agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Besaran bantuan ini yaitu Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Bagi pelaku usaha yang belum mengajukan pendaftaran sebagai penerima BPUM ini untuk segera mendaftarkan diri ke lembaga atau dinas pengusul.

Baca Juga: Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Tahap 2 Sudah Mulai Ditransfer

Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Jadi Penerima BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

  1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 dari PLN, Mudah Bisa Klaim Lewat HP

Jika dilihat dari syarat penerima BPUM, maka calon bantuan ini khusus pelaku UMKM. Untuk itu pelaku UMK yang belum mendaftarkan diri bisa segera mengajukan pendaftaran melalui lembaga atau dinas pengususl yang telaj ditetapkan pemerintah yaitu:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x