Vaksin Disebut Aman Jika Sudah Ada Izin

- 8 November 2020, 16:58 WIB
ILUSTRASI vaksin.*
ILUSTRASI vaksin.* /pixabay

"Kita bisa sama-sama saksikan bahwa sudah beberapa tahun terakhir Indonesia dinyatakan bebas polio," ujarnya.

"Ini merupakan bukti nyata dari imunisasi yang berhasil dengan cakupan yang tinggi," tambahnya.

Dirga menjelaskan, proses pembuatan vaksin merupakan proses bioteknologi yang rumit. Pada awalnya peneliti atau pembuat vaksin menentukan bibit vaksin.

Baca Juga: Dinkes Kota Bandung Masih Menunggu Peta Vaksinasi Covid-19  

Baca Juga: Kabar Buruk, Ansu Fati Terancam Absen Lima Bulan karena Cedera

Kedua, saat sudah mendapat kandidat vaksin yang tepat, kemudian diujikan kepada hewan untuk mengetahui keamanan dan efektivitasnya.

Ketika pada hewan terbukti aman dan efektif, barulah diuji cobakan pada manusia yang dikenal sebagai uji klinik Fase I, II, dan III.

"Tujuan dari proses uji klinik ini adalah, memastikan keamanan vaksin yang diuji, karena kalau kita bicara soal vaksin tidak ada tawar menawar tentang keamanan, itu mutlak. Kedua, baru kita bicara tentang efektivitas," terangnya.

Ia pun mengajak masyarakat Indonesia untuk tidak khawatir dengan adanya rencana vaksinasi Covid-19. Sebab pemerintah telah menjamin keamanan vaksin melalui izin edar yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum akhirnya digunakan secara luas oleh masyarakat.

"Jadi kalau vaksinnya sudah beredar, dapat izin, itu sudah pasti aman dan efektif," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini