Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah (BSU) termin 2 ini ditransfer ke rekening karyawan setelah pencairan di termin pertama selesai dan dievaluasi.
Sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, karyawan yang berhak menerima bantuan ini jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
- Pekerja/buruh penerima upah,
- Memiliki rekening bank yang aktif,
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Begini Cara Cek Peserta yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11, Tak Hanya Lewat SMS!
Penerima BSU BLT subsidi gaji BPJS tahap 2 bisa cek penerima melalui pesan singkat atau SMS, berikut caranya:
Melalui SMS dengan format: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), SMS dikirim ke 2757. Tanggal lahir menggunakan format dd-mm-yy.
Contoh: DAFTAR SALDO#321000222922#BUDI SUSANTO#12-02-1989#12345670#[email protected].
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM Lewat eFrom BRI, Login efrom.bri.co.id/bpum, Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta
Bisa juga melalui WhatsApp di nomor 08119115910 atau 08551500910.
Selain itu bisa juga melalui cara berikut ini:
1. Login kemnaker.go.id melalui PC atau HP.