NIK Pelaku UMKM Tak Tercantum di eform.bri.co.id/bpum Masih Bisa Dapat BPUM, Ini Syaratnya

- 6 November 2020, 16:14 WIB
Contoh NIK yang tidak tercantum di efrom.bri.co.id/bpum
Contoh NIK yang tidak tercantum di efrom.bri.co.id/bpum /

PURWAKARTA NEWS - Meskipun Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP pelaku usaha tidak tercantum di efrom.bri.co.id/bpum masih bisa untuk mendapatkan program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.

Hal itu dikatakan Corporate Secretary BRI, Oryza Gunarto. Ia menyebutkan masyarakat yang NIK-nya belum tercantum di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Dengan catatan memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan Kemenkop UKM.

Baca Juga: Perekonomian Jawa Barat Membaik di Triwulan III/2020

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini Agar Lolos BPUM, Cek di efrom.bri.co.id/bpum, Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Diketahui, pelaku usaha yang berhak menermia BPUM akan diberitahukan melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur.

Selain itu, pelaku usaha yang sudah lakukan pendaftaran, namun belum mendapatkan SMS tersebut, bisa langsung mengecek lewat eform.bri.co.id/bpum. Jika namanya tercantum, dipastikan berhak menerima BPUM ini.

Untuk lolos menjadi peserta BPUM yaitu calon peserta tak boleh memiliki kredit KUR di bank. Jika yang memenuhi kriteria banyak, pemerintah akan menentukan skala prioritas, di mana yang paling harus dibantu akan diberikan BPUM.

Baca Juga: Hanya 2 Pengguna Daya Ini yang Dapat Stimulus dari PLN, Cara Klaim Token Litrik Gratis November 2020

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x