Akhirnya Jokowi Teken Juga UU Ciptaker

- 3 November 2020, 01:16 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Kris - Biro Setpres

PURWAKARTA NEWS - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Omnibus Law.

Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pun akhirnya resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.

Baca Juga: Ingat ya, Moge Tidak Istimewa, Harus Taat Semua Aturan Lalu Lintas

"Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian tertulis seperti diakses RRI, Senin 2 November 2020 seperti dilansir RRI.

Dengan ditandatangani Presiden Jokowi, artinya UU Ciptaker resmi disahkan pada 2 November 2020.

Dan di tanggal serta hari yang sama pula, UU Ciptaker ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

UU Ciptaker resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.

Baca Juga: Bupati Bogor Minta Waktu Sosialisasi, Banyak Warganya Takut Disuntik Vaksin Covid

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x