Benny Tjokro Akan Mengajukan Banding Atas Vonis Hukuman Seumur Hidup

- 27 Oktober 2020, 20:10 WIB
ILUSTRASI palu pengadilan.*
ILUSTRASI palu pengadilan.* /pixabay

Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini, majelis hakim hanya menyalin tuntutan penuntut umum dan tidak mempertimbangkan dengan cermat pledoi maupun duplik dari Penasihat Hukum.

“Banyak kaidah hukum yang diabaikan oleh hakim, fakta-fakta persidangan tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya,” tandasnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x