Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini, majelis hakim hanya menyalin tuntutan penuntut umum dan tidak mempertimbangkan dengan cermat pledoi maupun duplik dari Penasihat Hukum.
“Banyak kaidah hukum yang diabaikan oleh hakim, fakta-fakta persidangan tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya,” tandasnya.***