Semangat Omnibus Law, KKP: Izin Kapal Tangkap di atas 30 GT Bisa Online

- 24 Oktober 2020, 18:14 WIB
MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.*
MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.* /Instagram @edhy.prabowo

Hal itu, ujar dia, karena UU yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu itu mempermudah perizinan yang selama ini menjadi penghambat pelaku usaha berinvestasi.

"Gak ada lagi orang mau investasi tapi harus nunggu izin bertahun-tahun. Kan lama, keburu diambil negara lain uangnya. Ini semangat omnibus law di KKP yang kita dorong," ujar Menteri Edhy.

Baca Juga: ICW Minta Jokowi Copot Jakasa Agung Burhanuddin, Ada Apa Ini

Edhy pun memastikan kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah tetap dibarengi dengan pengawasan lingkungan.

Tujuannya, menurut dia, tidak hanya untuk menjaga alam tetap lestari, usaha yang dijalani juga bisa berumur panjang.

"Pelaksanaan teknisnya KKP yang mengawasi. Amdal tetap harus dilengkapi," terangnya.

Edhy mengemukakan pihaknya memastikan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pelaku usaha dalam rangka memastikan tumbuhnya iklim investasi.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x