Semangat Omnibus Law, KKP: Izin Kapal Tangkap di atas 30 GT Bisa Online

- 24 Oktober 2020, 18:14 WIB
MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.*
MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.* /Instagram @edhy.prabowo

PURWAKARTA NEWS - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan semangat Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja melalui kemudahan investasi, sudah berjalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Semangat omnibus law sudah berjalan di KKP. Ini dibuktikan dengan lahirnya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) untuk perizinan kapal tangkap ukuran di atas 30 GT yang berlaku secara online pada akhir 2019," kata Menteri Edhy dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu 24 Oktober 2020 seperti dilansir Antara.

Ia memaparkan, sistem Silat memangkas waktu pengurusan dari yang tadinya 14 hari menjadi hanya satu jam.

Baca Juga: Sekarang Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM

Hingga 7 Oktober 2020, berdasarkan data KKP, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ribuan izin yang dikeluarkan Silat nilainya mencapai lebih dari Rp470 miliar.

Kemudahan perizinan kini juga berlaku di sektor perikanan budi daya, dengan sekarang prosesnya satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sementara KKP bertindak sebagai pengawas bersama dengan pemerintah daerah.

"Tadinya butuh 21 izin untuk bisa memulai usaha budi daya di Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Atas Nama Rakyat, Presiden Jokowi Berterima Kasih Kepada Dokter Tangani COVID-19

Menteri Kelautan dan Perikanan optimistis investasi di sektor kelautan dan perikanan menggeliat seiring terbitnya UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x