ICW Minta Jokowi Copot Jakasa Agung Burhanuddin, Ada Apa Ini

- 24 Oktober 2020, 17:15 WIB
Jaksa Agung S.T Burhanuddin (kanan) saat melantik pejabat eselon II.
Jaksa Agung S.T Burhanuddin (kanan) saat melantik pejabat eselon II. /Antara

PURWAKARTA NEWS - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ST Burhanudin gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung dan tidak mampu menunjukan profesionalitas saat menangani perkara Pinangki.

Untuk itu, ia menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencopot Jaksa Agung ST Burhanudin dari jabatannya di Korps Adhyaksa. Setidaknya, ada tiga catatan ICW soal penanganan kasus korupsi Jaksa Pinangki.

Pertama, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak). Sebab, saat penanganan kasus ini, Komjak secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali.

Baca Juga: Dibutuhkan Cepat Lowongan Kerja Jadi ART Ratu Elizabeth, Cek Syaratnya Disini

"Terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Oktober 2020 seperti dilansir RRI.

"Kedua, Kejaksaan Agung terkesan ingin 'melindungi' Pinangki Sirna Malasari," tambah Kurnia.

Menurut Kurnia, ada dua upaya Kejaksaan Agung melindungi Pinangki. Penerbitan dan pencabutan Pedemoman Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, terjadi dalam waktu singkat. Kemudian, wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki.

Baca Juga: Kota Bekasi Tetapkan Kondisi Bencana pasca Diluluh Lantakan Puting Beliung

Selain itu, Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tahapan penanganan perkara. Bahkan, lanjut Kurnia, Kejaksaan Agung terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Joko S Tjandra, berdasarkan pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x