Sekarang Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM

- 24 Oktober 2020, 17:58 WIB
Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto /Instagram/@airlanggahartarto_official

PURWAKARTA NEWS - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Khusus untuk UMKM tidak dikenakan biaya," ujar Airlangga dalam seminar daring di Jakarta, Sabtu 24 Oktober 2020 seperti dilansir Antara.

Sedangkan, lanjut Menko Perekonomian, untuk perusahaan mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal ada yang bersifat pernyataan halal tentu berbasis pada sistem ketelusuran (traceability).

Baca Juga: Atas Nama Rakyat, Presiden Jokowi Berterima Kasih Kepada Dokter Tangani COVID-19

"Kalau kita melihat jaminan produk halal dalam UU Ciptaker ini dilakukan oleh sidang fatwa MUI kemudian ada lembaga pemeriksa halal," kata Airlangga.

Hal-hal terkait sertifikasi halal ini seluruhnya akan dibahas dalam Peraturan Pemerintah atau PP.

Dalam kesempatan sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan untuk sertifikasi halal sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bapak Airlangga Hartarto, bagi UMKM akan diberlakukan tarif sebesar Rp0 (gratis).

Baca Juga: ICW Minta Jokowi Copot Jakasa Agung Burhanuddin, Ada Apa Ini

Dengan demikian hal tersebut dapat mengurangi beban dan tarif ini disampaikan kepada pengguna jasa secara transparan.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x