IDI Minta Pemerintah Pastikan Keamanan Vaksin Covid-19

- 22 Oktober 2020, 20:24 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /Pixabay

PURWAKARTA NEWS - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) berharap pemerintah benar-benar memastikan keamanan vaksin dengan sangat teliti sebelum dilakukan vaksinasi pada warga negara Indonesia.

Berdasarkan surat PB IDI yang dikirimkan kepada Menteri Kesehatan yang dikutip di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020, pihak PB IDI berterima kasih dan mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya pengadaan vaksin COVID-19 serta memprioritaskan pada tenaga medis untuk dapat divaksinasi sesuai ketentuan yang ada.

Namun PB IDI mengharapkan persiapan yang baik dalam hal pemilihan jenis vaksin yang akan disediakan serta persiapan terkait pelaksanaannya. "Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden agar program vaksinasi ini jangan dilakukan dan dimulai dengan tergesa-gesa," kata Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih yang menandatangani surat ditujukan pada Menteri Kesehatan tersebut seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Menko Airlangga Prioritaskan Daerah Merah Divaksin Covid-19

Menurut IDI ada syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam pemilihan jenis vaksin yang akan disediakan yaitu vaksin yang akan digunakan sudah terbukti efektivitasnya, imunogenitasnya serta keamanannya dengan dibuktikan adanya hasil yang baik melalui uji klinik fase tiga yang sudah dipublikasikan.

Ia mengungkapkan, saat ini uji coba vaksinasi Sinovac di Brazil sudah selesai dilaksanakan pada 9.000 relawan, namun hasilnya baru akan dikeluarkan segera setelah selesai dilakukan vaksinasi pada 15.000 relawan.

"Kita bisa melihat bahwa unsur kehati-hatian juga dilakukan negara lain dengan tetap menunggu data lebih banyak lagi dari hasil uji klinis fase tiga. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa program vaksinasi adalah sesuatu program penting namun tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa," kata Daeng.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kepala Daerah Perkuat Data Pangan

Selain itu Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga memperkenankan pembuatan dan penyediaan obat atau vaksin dapat dilakukan melalui proses Emergency use Authorization (EUA) untuk vaksin COVID-19 dalam situasi pandemi. Izin tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang mempunyai otorisasi yaitu Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x