PURWAKARTA NEWS - Polsek Jati Uwung membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban oknum dukun Covid-19 yang diduga cabul.
Baca Juga: Sejak Lama Dedi Mulyadi Sering Periksa Beras Bulog, Sampai Akhirnya Temukan Hal Tak Terduga
Dilansir RRI, Kapolsek Jati Uwung, Kompol Aditya Sembering mengatakan, pihaknya membuka posko 24 jam bagi para korban yang hendak melaporkan perilaku bejat dukun tersebut.
"Kami buka posko di Polsek, kemungkinan jumlah korbannya lebih dari tujuh orang," ujarnya Kamis 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Polisi Kejar dan Tembaki Mobil Ambulans, Ternyata Ini Biang Keroknya
Hingga kini, dukun cabul tersebut belum ditahan polisi. Namun, Kapolsek mengaku, pihaknya sudah mengantongi identitas terduga pelaku beserta alamat praktiknya di Kampung Gebang, Jati Uwung.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh wanita membuat laporan ke Polsek Jati Uwung. Lantaran, telah dicabuli seorang pria yang mengaku dukun penyembuh Covid-19.
Baca Juga: Mahasiswa Demo Sambil Ujan-Ujanan Minta Perppu Jokowi
Kapolsek Jati Uwung, Kompol Aditya Sembiring mengatakan, sudah ada tujuh wanita yang melakukan pelaporan terkait tuduhan pencabulan.***