Percakapan WAG KAMI Bikin Merinding, Sebut-sebut Setan

- 16 Oktober 2020, 20:50 WIB
Polisi Tetapkan 4 Orang Anggota KAMI Medan Sebagai Tersangka Kerusuhan Demo
Polisi Tetapkan 4 Orang Anggota KAMI Medan Sebagai Tersangka Kerusuhan Demo /PMJnews

PURWAKARTA NEWS - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono membuka percakapan pada WhatsApp Group (WAG) Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan.

Terkait itu, polisi pun telah meringkus dan menahan Ketua KAMI Medan, Khairi Amri dan tiga anggotanya, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan WAG tersebut.

Sementara itu, Argo menyebut kempat orang tersangka yang ditangkap di Medan itu semuanya tergabung dalam WAG KAMI Medan, dengan inisial KA (Khairi Amri), JG (Juliana), NZ dan WRP (Wahyu Rasari Putri).

Baca Juga: Sedih, Air Mata Andi Arief Bercucuran Nonton Syahganda dan Jumhur

"Dari empat tersangka ini yang pertama KA ini dia perannya adalah sebagai admin WAG (WhatsApp Grup) Medan KAMI," katanya, Kamis 15 Oktober 2020 malam seperti dilansir Warta Ekonomi.

Lanjutnya, ia juga mengungkapkan peran dari tersangka Juliana alias JG. Sambung dia, dalam percakapan di dalam WAG KAMI Medan, Argo menyebut bahwa Juliana melakukan penghasutan untuk menciptakan kerusuhan pada demo menolak Undang-Undang Omnibus Law -Cipta Kerja seperti tragedi 98.

"JG ini di dalam WA group itu menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang, dan bensin bisa berceceran' dan sebagainya di sana. Kemudian ada juga menyampaikannya 'buat skenario seperti 98, penjarahan toko China dan rumah-rumahnya'. Kemudian 'preman diikutkan untuk menjarah" paparnya

Baca Juga: KAMI Bandingkan Syahganda Nainggolan dengan Diponegoro, Teuku Umar, Soekarno, Hatta, Syahrir

"Kata-katanya seperti itu, makanya kita mendapatkan bom molotovnya ini," sambung Argo.

Sementara itu, Argo mengatakakn bahwa Kahiri Amri juga menyebarkan hasutan dengan menyebut Gedung DPR RI sebagai kantor sarang maling dan setan.

"Kemudian juga ada tulisannya kalian jangan takut dan jangan mundur. Ada di WAG ini yang kita jadikan barang bukti," ujar Argo.

Diketahui, delapan orang yang merupakan anggota dan petinggi KAMI, dituding telah menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung anarkis.

Baca Juga: Gatot usai Gagal Bebaskan Aktivis KAMI: Ya Pulanglah, Masa Mau Tidur Sini?

Dari delapan orang tersebut, yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida, kemudian Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x