Sementara itu, dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, KTP, harddisk, spanduk, kaos hitam, kemeja, rompi dan topi milik Jumhur.
Baca Juga: Polisi Sebut Deklarator KAMI Sebarkan Kebencian Berdasarkan SARA
Jumhur dijerat dengan pasal dalam Pasal 28 ayat 2 kita juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Ancaman hukumannya selama 10 tahun.***