Gatot usai Gagal Bebaskan Aktivis KAMI: Ya Pulanglah, Masa Mau Tidur Sini?

- 15 Oktober 2020, 20:18 WIB
Gatot Nurmantyo (tengah) bersama sejumlah tokoh KAMI saat deklarasi beberapa waktu lalu. Gatot cs ditolak temui rekannya yang ditahan polisi. (dok PRMN)
Gatot Nurmantyo (tengah) bersama sejumlah tokoh KAMI saat deklarasi beberapa waktu lalu. Gatot cs ditolak temui rekannya yang ditahan polisi. (dok PRMN) /

Setelah itu mereka pun pulang. "Ya pulanglah, masa mau tidur sini?" kata Gatot.

Sebelumnya ada sembilan tersangka penghasutan terhadap demo tolak omnibus law yang berujung ricuh pada 8 Oktober 2020 lalu.

Delapan orang di antaranya merupakan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Satu di antaranya bukan anggota KAMI, namun memiliki peranan yang serupa di sosial media.

Baca Juga: KAMI Jawa Tengah Justru Dukung Penuh Pemerintahan Jokowi, Ini Alasannya

Kesembilan tersangka tersebut adalah Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA), dan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH) dan Anton Permana (AP).

Tersangka lain yang ikut dipamerkan adalah Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP) Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW) yang merupakan admin akun @podoradong.

Untuk tersangka KA, JG, NZ, WRP, DW, SN, dan KA dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Sementara untuk JH dan AP dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x