Gatot usai Gagal Bebaskan Aktivis KAMI: Ya Pulanglah, Masa Mau Tidur Sini?

- 15 Oktober 2020, 20:18 WIB
Gatot Nurmantyo (tengah) bersama sejumlah tokoh KAMI saat deklarasi beberapa waktu lalu. Gatot cs ditolak temui rekannya yang ditahan polisi. (dok PRMN)
Gatot Nurmantyo (tengah) bersama sejumlah tokoh KAMI saat deklarasi beberapa waktu lalu. Gatot cs ditolak temui rekannya yang ditahan polisi. (dok PRMN) /

PURWAKARTA NEWS - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) gagal menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, terkait upaya pembebasan para aktivis KAMI yang ditangkap polisi.

"Kami kan bertamu untuk meminta izin menengok (tersangka petinggi KAMI). Kami menunggu sampai ada jawaban," ujar Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo di Mabes Polri seperti dikutip Antara, Kamis 15 Oktober 2020.

Seperti yang diketahui 8 orang aktivis KAMI diamankan pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, pada di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel dalam rentang waktu 9 - 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Dituduh Dalangi Demo UU Cipta Kerja, Presidium KAMI: Baru 2 Bulan Bisa Kerahkan Jutaan Orang

Gatot datang ke Mabes Polri bersama petinggi KAMI lainnya yakni Din Syamsuddin, Rocky Gerung, Ahmad Yani dan Prof. Rochmat Wahab.

Selain gagal menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Gatot cs juga tidak diperbolehkan untuk menemui para aktivis KAMI yang ditahan di Rutan Bareskrim.

Gatot mengatakan tidak mengetahui alasan kedatangannya untuk menengok para tersangka dan bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis ditolak oleh polisi.

Baca Juga: Reaksi Presidium KAMI Soal Syahganda Nainggolan dan 2 Petingginya Ditangkap Polisi

"Tidak tahu, ya pokoknya tidak dapat izin, ya tidak masalah," paparnya.

Setelah itu mereka pun pulang. "Ya pulanglah, masa mau tidur sini?" kata Gatot.

Sebelumnya ada sembilan tersangka penghasutan terhadap demo tolak omnibus law yang berujung ricuh pada 8 Oktober 2020 lalu.

Delapan orang di antaranya merupakan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Satu di antaranya bukan anggota KAMI, namun memiliki peranan yang serupa di sosial media.

Baca Juga: KAMI Jawa Tengah Justru Dukung Penuh Pemerintahan Jokowi, Ini Alasannya

Kesembilan tersangka tersebut adalah Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA), dan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH) dan Anton Permana (AP).

Tersangka lain yang ikut dipamerkan adalah Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP) Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW) yang merupakan admin akun @podoradong.

Untuk tersangka KA, JG, NZ, WRP, DW, SN, dan KA dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Sementara untuk JH dan AP dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x