Hindari 5 Hal Ini! Jika Tak Ingin Kartu Prakerja Anda Dinonaktifkan

- 11 Oktober 2020, 10:16 WIB
ilustrasi Kartu Prakerja.
ilustrasi Kartu Prakerja. /Prakerja.go.id

PURWAKARTA NEWS - Program Kartu Prakerja dari pemerintah akhir-akhir ini memang menjadi primadona.

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Saat ini Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang 10 dan sedang memasuki masa pelatihan gelombang 7 sampai gelombang 10.

Baca Juga: Sambil Menunggu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Yuk Simak Cara dan Syarat Agar Lolos Seleksi

Baca Juga: Indah dan Menakjubkan, 6 Wisata Pantai di Karawang Ini Wajib Anda Kunjungi

Namun, ternyata program Kartu Prakerja ini masih menemui banyak kendala. Ternyata masih banyak masyarakat yang belum bisa merasakan program Kartu Prakerja ini.

Beberapa hal yang menyebabkan masyarakat gagal saat mendaftar Kartu Prakerja adalah Kartu Prakerja sudah dinonaktifkan oleh pihak penyelenggara.

Agar Kartu Prakerja masih bisa diakses, masyarakat harus memperhatikan betul syarat dan ketentuannya.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan BLT UMKM dari Facebook? Totalnya Rp12,5 Miliar! Ini Cara dan Syaratnya

Dilansir dari Portal Jember dalam artikel "Maaf, Kartu Prakerja Anda Dinonaktifkan Jika Melakukan 5 Hal Ini, Insentif dan Pelatihan Dibatalkan", berikut beberapa hal yang harus diperhatikan penerima Kartu Prakerja:

1. Jika Anda lolos mendapatkan Kartu Prakerja, Anda harus memakainya untuk membeli pelatihan di Platform Digital dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

2. Hal ini berlaku setelah Anda mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dari Manajemen Pelaksana.

3. Jika sudah melebihi 30 (tiga puluh) hari dan belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja akan dinonaktifkan/dicabut kepesertaannya.

4. Saldo bantuan pelatihan juga akan hangus dan akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

5. Pihaknya juga menambahkan, saldo hanya dapat dipakai oleh peserta sendiri sebagai penerima manfaat Kartu Prakerja.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan BLT UMKM dari Facebook? Totalnya Rp12,5 Miliar! Ini Cara dan Syaratnya

Saldo Kartu Prakerja tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain.

Selain itu, persyaratan Kartu Prakerja juga harus diisi dengan benar.

Karena apabila ada beberapa persyaratan yang tidak lengkap maka maaf Anda tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Keren Banget, Ini 5 Wisata Alam Purwakarta yang Wajib Anda Kunjungi

Jika sudah dinonaktifkan tentu saja dana pelatihan, program pelatihan, dan juga insentif Kartu Prakerja akan ditarik kembali dan juga dikembalikan kepada kas negara.

Karena itu agar tidak terjadi kesalahan pendaftaran Kartu Prakerja dan berujung dinonaktifkan, periksa semua peraturan yang ada.*** (Yunia Permadani Putri E/Portal Jember)

 

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x