Pemerintah Berencana Beri BLT UMKM Rp2,4 Juta ke 20 Juta Orang, Cek Kriteria Penerimanya

- 9 Oktober 2020, 14:02 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pikiran-rakyat.com

"Rencananya, tahap kedua sampai Desember itu bisa 12-15 juta (penerima bansos). Anggaran yang disediakan Pemerintah memang untuk 15 juta usaha mikro itu sebesar Rp36,2 triliun. Sisanya, akan dilanjutkan tahun 2021," tutur dia.

Seperti diberitakan Berita DIY yang dilansir dari antaranews.com, verifikasi data pelaku usaha mikro tersebut berada di bawah koordinasi Kemenkop UKM dengan melakukan validasi dari dinas koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bank yang melayani UMKM.

Baca Juga: Bocoran Kartu Prakerja Gelombang 11 dan Cara Daftar

Kriteria pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bansos produktif tersebut antara lain tidak sedang menerima pembiayaan dari lembaga keuangan, memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri maupun karyawan BUMN/BUMD.

"Ini kan tujuannya ingin memberikan supaya UMK itu bisa bergerak, berkembang, maka pelaku usaha mikro yang diberikan itu yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, tidak sedang menerima KUR (kredit usaha rakyat)," ujarnya.

Verifikasi data penerima bansos produktif tersebut juga penting untuk mencegah adanya penerima bantuan lebih dari satu, kata Ma'ruf, mengingat ada beberapa program bansos yang diberikan Pemerintah untuk masyarakat dalam rangka penanganan pandemik COVID-19.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x