Pemerintah Berencana Beri BLT UMKM Rp2,4 Juta ke 20 Juta Orang, Cek Kriteria Penerimanya

- 9 Oktober 2020, 14:02 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pikiran-rakyat.com

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah terus menggulirkan program bantuan sosial bagi warga yang tersendat usahanya karena pandemi.

Kali ini bantuan sosial diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.

Demikian dikatakan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang dilansir dari Berita DIY dalam artikel "Tak Lolos Prakerja dan Subsidi Gaji? Slow! Pemerintah Berencana Beri BLT Rp2,4 Juta ke 20 Juta Orang".

Baca Juga: VIDEO Viral Kebakaran Besar Landa Apartemen 33 Lantai, Evakuasi 43 Korban dari Atap

"Target kami (Pemerintah) sampai 15 juta itu memang di 2021 awal itu sudah harus selesai. Tapi kami akan buat target-target berikutnya. Jadi kalau 2020 itu bisa sampai 12 juta, maka nanti di 2021 itu kami harapkan sampai 20 juta," kata Ma'ruf Amin.

Saat ini Kemenkop UKM terus melakukan verifikasi data terhadap pelaku usaha mikro.

Dari data awal sebanyak 60 juta pelaku usaha, lanjut Ma'ruf, hingga September 2020 baru diperoleh 9,16 juta pengusaha mikro.

Baca Juga: Dari 15 Pengajuan, Hanya 9 Bioskop di Kota Bandung yang Dizinkan Hari Ini Kembali Buka

Jumlah penerima bansos produktif tersebut akan bertambah pada tahap kedua yang dijadwalkan Desember.

"Rencananya, tahap kedua sampai Desember itu bisa 12-15 juta (penerima bansos). Anggaran yang disediakan Pemerintah memang untuk 15 juta usaha mikro itu sebesar Rp36,2 triliun. Sisanya, akan dilanjutkan tahun 2021," tutur dia.

Seperti diberitakan Berita DIY yang dilansir dari antaranews.com, verifikasi data pelaku usaha mikro tersebut berada di bawah koordinasi Kemenkop UKM dengan melakukan validasi dari dinas koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bank yang melayani UMKM.

Baca Juga: Bocoran Kartu Prakerja Gelombang 11 dan Cara Daftar

Kriteria pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bansos produktif tersebut antara lain tidak sedang menerima pembiayaan dari lembaga keuangan, memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri maupun karyawan BUMN/BUMD.

"Ini kan tujuannya ingin memberikan supaya UMK itu bisa bergerak, berkembang, maka pelaku usaha mikro yang diberikan itu yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, tidak sedang menerima KUR (kredit usaha rakyat)," ujarnya.

Verifikasi data penerima bansos produktif tersebut juga penting untuk mencegah adanya penerima bantuan lebih dari satu, kata Ma'ruf, mengingat ada beberapa program bansos yang diberikan Pemerintah untuk masyarakat dalam rangka penanganan pandemik COVID-19.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x