Jangan Bingung Daftar Perwira Prajurit Karier TNI, Baca Panduannya Disini

- 8 Oktober 2020, 13:01 WIB
Delapan perwakilan perwira mengikuti pengambilan sumpah saat pelantikan Perwira Prajurit Karier TNI tahun 2020 di Mabes TNI Cilangkap, Kamis (16/7/2020). Sebanyak 208 Perwira Prajurit Karier TNI yang dilantik terdiri dari Matra Darat 115 personel, Matra Laut 40 personel, dan Matra Udara 53 personel. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Delapan perwakilan perwira mengikuti pengambilan sumpah saat pelantikan Perwira Prajurit Karier TNI tahun 2020 di Mabes TNI Cilangkap, Kamis (16/7/2020). Sebanyak 208 Perwira Prajurit Karier TNI yang dilantik terdiri dari Matra Darat 115 personel, Matra Laut 40 personel, dan Matra Udara 53 personel. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

2. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukan cetakan formulir pendaftaran.

3. Membawa Dokumen asli : Surat pendaftaran, Akte kelahiran, KTP Calon, KTP orang tua/Wali, Kartu Keluarga (KK), SKCK, Ijazah & SKHUN SD, SLTP, SLTA, Rapot SLTA sederajat, Ijazah kesarjanaan atau Diploma, sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Ban PT untuk program studynya, Bagi Jurusan Kedokteran melampirkan transkip nilai UKDI/UKDGI, pas photo hitam putih dan berwarna, pakaian kemeja ukuran 4X6 : 20 lembar.

4. Bagi yang pindah Domisili membawa surat keterangan pindah Domisili dari Kelurahan/Kecamatan.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Luncurkan Aplikasi Daluwang, Fungsinya Bikin Takjub

5. Masing-masing di fotocopy satu lembar dan dilegalisir.

Dokumen yang dibawa

Surat pendaftaran, Akte kelahiran, KTP Calon, KTP orang tua/Wali, Kartu Keluarga (KK), SKCK, Ijazah & SKHUN SD, SLTP, SLTA, Rapot SLTA sederajat, Ijazah kesarjanaan atau Diploma, sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Ban PT untuk program studynya, Bagi Jurusan Kedokteran melampirkan transkip nilai UKDI/UKDGI, pas photo hitam putih dan berwarna, pakaian kemeja ukuran 4X6 : 20 lembar, bagi yang pindah Domisili membawa surat keterangan pindah Domisili dari Kelurahan / Kecamatan, masing-masing di fotocopy satu lembar dan dilegalisir.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah