a. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
b. Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
c. Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga: 1.667 Anggota Polri Bakal Dipindahkan ke IKN
Baca Juga: Tidak Ada WNI dalam Daftar Korban Kecelakaan Maut Kereta Api di India
Sebelumnya, pada 14 November 2022, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) Undanh-Undang Pemilu terkait sistem Proporsional Terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.
Sementara ada enam orang yang menjadi pemohon, diantaranya Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadin (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sistem Pemilu proporsional tertutup ini juga ditolak oleh delapan dari sembilan fraksi parpol di DPR. Delapan fraksi yang menolak sistem Pemilu proporsional tertutup itu diantaranya, Fraksi Golkar, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, NasDem, PPP dan PKS.
Dari sembilan fraksi tersebut hanya ada satu fraksi yang menginginkan sistem Pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi PDIP.***