Lebih Mudah, Kapolri Tegaskan Warga yang Gagal Ujian SIM Bisa Diulang di Hari yang Sama

- 2 November 2022, 16:54 WIB
Lebih Mudah, Kapolri Tegaskan Warga yang Gagal Ujian SIM Bisa Diulang di Hari yang Sama
Lebih Mudah, Kapolri Tegaskan Warga yang Gagal Ujian SIM Bisa Diulang di Hari yang Sama /PMJ News/

PURWAKARTA NEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan tersebut berupa bagi warga yang gagal saat ujian membuat SIM dapat mengulangi ujian di hari yang sama atau di hari tersebut.

Hal ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca Juga: Sempat Dicaci Karena Tertibkan Kolam Apung Cirata dan Jatiluhur, Kini Kang Dedi Malah Dipuji

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Mochamad Iriawan Mundur dari Ketua Umum PSSI Saat KLB

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi surat telegram tersebut, dikutip dari PMJ News, Rabu 2 November 2022.

Adapun ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak dua kali. Sigit meminta kepada Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian ataupun yang mau ujian ulang.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Polri, Kadiv Humas: Perbuatan yang Bersangkutan Tercela!

Baca Juga: Polri Akan Periksa Pihak Indosiar Terkait Tragedi Kanjuruhan, Kadiv Humas: Akan Memeriksa Pihak Indosiar

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini