Tidak Memahami Dakwaan Majlis Hakim Suruh Putri Candrawathi konsultasi Lagi dengan Kuasa Hukumnya

- 18 Oktober 2022, 11:11 WIB
Putri Candrawathi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Putri Candrawathi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022. /PMJ News

PURWAKARTA NEWS - Putri Candrawathi menjalani proses persidangan Hari Senin kemarin (17/10/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya tidak mengerti isi dakwaan yang telah dibacakan.

“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?,” ucap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: PN Jaksel Siap Tunjuk Hakim untuk Pimpin Sidang Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Ungkap Penyesalan Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo: Istri Saya Korban!

“Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” respon Putri.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kembali isi poin dakwaan kepada Putri Candrawathi. Akan tetapi, Putri tetap tidak mengerti isi dakwaan tersebut.

“Mohon maaf, Yang Mulia. Saya tetap tidak mengerti,” ungkap Putri.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Kembali Singgung Insiden Magelang, Ini Katanya!

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x