Baca Juga: Lengkap! Berikut Kumpulan Ucapan Maulid Nabi 2022
"Dari hasil penjualan itu keuntungannya dipakai untuk foya-foya seperti mabuk-mabukan," tutur Barmono.
Barmono mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksinya sejak dua dua bulan terakhir dan berhasil mencuri 200 tabung gas.
"Pencurian dilakukan selama dua bulan dengan 50 TKP dan jumlah barang bukti yang mereka dapatkan kurang lebih 200 tabung," ujar Barmono.
Saat ini, petugas masih mengejar 1 pelaku dalam tahap pencarian. Menurutnya, pelaku yang masih DPO tersebut berperan memfasilitasi pelaku untuk melakukan pencurian.
"Peran DPO memfasilitasi para pelaku ketika melakukan pencurian seperti memberi uang operasional," terang Barmono.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo 64 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. ***