Foya-foya Hasil Jual Tabung Gas 3Kg Curian, Dua Pria Ini Dibekuk Polisi

- 7 Oktober 2022, 16:04 WIB
Foya-foya Hasil Jual Tabung Gas 3Kg Curian, Dua Pria Ini Dibekuk Polisi
Foya-foya Hasil Jual Tabung Gas 3Kg Curian, Dua Pria Ini Dibekuk Polisi /DeskJabar/Gumilar Julyaman/

PURWAKARTA NEWS - Dua orang pria dibekuk polisi setelah ketahuan mencuri tabung gas ukuran 3Kg.

Tabung gas 3Kg hasil curian itu dijual oleh dua orang pria yang kemudian uangnya dipakai buat foya-foya.

Diketahui, kedua pria yang ketahuan mencuri tabung gas 3Kg itu berinisial SB (23) dan AY (19). Keduanya merupakan warga Sumur, Pandeglang Banten.

Kapolsek Sumur IPTU Barmono mengatakan masing-masing pelaku pencurian gas ditangkap di tempat berbeda.

Baca Juga: Polri Sebut Tim Investigasi Polri Tragedi Kanjuruhan Lanjutkan Penyidikan ke Surabaya

Pertama polisi menangkap pelaku berinisial SB kemudian petugas berhasil menangkap AY.

"SB ditangkap di kampung Ciawi dengan barang bukti 2 tabung gas, lalu melakukan pengembangan ke pelaku AY ditangkap di kampung Basisir, barang bukti yang diamankan satu sepeda motor serta alat congkel," ungkap Barmono pada Jumat 7 Oktober 2022.

Barmono mengatakan pelaku menjual tabung kosong ukuran 3 kilogram sebesar Rp90.000.

Sedangkan tabung berisi dijual Rp120.000 per tabung, uang hasil penjualan tabung gas digunakan pelaku untuk foya-foya.

Baca Juga: Lengkap! Berikut Kumpulan Ucapan Maulid Nabi 2022

"Dari hasil penjualan itu keuntungannya dipakai untuk foya-foya seperti mabuk-mabukan," tutur Barmono.

Barmono mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksinya sejak dua dua bulan terakhir dan berhasil mencuri 200 tabung gas.

"Pencurian dilakukan selama dua bulan dengan 50 TKP dan jumlah barang bukti yang mereka dapatkan kurang lebih 200 tabung," ujar Barmono.

Saat ini, petugas masih mengejar 1 pelaku dalam tahap pencarian. Menurutnya, pelaku yang masih DPO tersebut berperan memfasilitasi pelaku untuk melakukan pencurian.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Tragedi Kanjuruhan, Mulai dari Permintaan Perubahan Jam Tayang Hingga Capai Ratusan Korban

"Peran DPO memfasilitasi para pelaku ketika melakukan pencurian seperti memberi uang operasional," terang Barmono.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo 64 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. ***

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini