PURWAKARTA NEWS - Dua orang pria dibekuk polisi setelah ketahuan mencuri tabung gas ukuran 3Kg.
Tabung gas 3Kg hasil curian itu dijual oleh dua orang pria yang kemudian uangnya dipakai buat foya-foya.
Diketahui, kedua pria yang ketahuan mencuri tabung gas 3Kg itu berinisial SB (23) dan AY (19). Keduanya merupakan warga Sumur, Pandeglang Banten.
Kapolsek Sumur IPTU Barmono mengatakan masing-masing pelaku pencurian gas ditangkap di tempat berbeda.
Baca Juga: Polri Sebut Tim Investigasi Polri Tragedi Kanjuruhan Lanjutkan Penyidikan ke Surabaya
Pertama polisi menangkap pelaku berinisial SB kemudian petugas berhasil menangkap AY.
"SB ditangkap di kampung Ciawi dengan barang bukti 2 tabung gas, lalu melakukan pengembangan ke pelaku AY ditangkap di kampung Basisir, barang bukti yang diamankan satu sepeda motor serta alat congkel," ungkap Barmono pada Jumat 7 Oktober 2022.
Barmono mengatakan pelaku menjual tabung kosong ukuran 3 kilogram sebesar Rp90.000.
Sedangkan tabung berisi dijual Rp120.000 per tabung, uang hasil penjualan tabung gas digunakan pelaku untuk foya-foya.