Polri Sebut Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah, Kapolri: Masih Bisa!

- 7 Oktober 2022, 13:57 WIB
Polri Sebut Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah, Kapolri: Masih Bisa!
Polri Sebut Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah, Kapolri: Masih Bisa! /

PURWAKARTA NEWS - Pihak Polri telah menyampaikan kemungkinan tersangka tragedi Kanjuruhan masih bisa bertambah.

Adapun informasi kemungkinan pertambahan tersangka tragedi Kanjuruhan langsung disampaikan oleh Kapolri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihak Polri saat ini sudah memeriksa 48 saksi.

Baca Juga: Direktur PT LIB Ahkmad Hadian Lukita Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Baca Juga: Polri Sudah Tetapkan Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolri: Ada Enam Tersangka!

Saksi tersebut terdiri atas 26 personel Polri, tiga penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi TKP, dan lima saksi lainnya.

"Dan kita terus melakukan pemeriksaan tambahan," kata Sigit sebagaimana dikutip purwakartanews.com dari pmjnews.com, Jumat 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Profil Ahmad Hadian Lukita, Direktur PT LIB yang Jadi Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?

Kapolri menyebutkan, pelaku pelanggaran etik maupun pelaku pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana. Kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," ucap Kapolri.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah tetapkan tersangka dalam tragedi kerusuhan Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Polri Resmi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?

Baca Juga: MALAM INI! Menko Polhukam Mahfud MD: Kapolri Segera Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Atas tragedi kerusuhan Kanjuruhan Malang, diketahui enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman penetapan tersangka tragedi Kanjuruhan Malang disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Adapun penetapan itu disampaikan Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Telah Terungkap, Siapakah Orangnya?

Baca Juga: Musisi Legendaris Iwan Fals Ciptakan Lagu untuk Tragedi Kanjuruhan, Liriknya Menyentuh

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerangkan, bahwa sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada enam tersangka," kata Kapolri.

Diketahui, enam tersangka yang dimaksud yaitu, AHL, Direktur LIB, AH, ketua panitia penyelenggara pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, Security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, dan TSA, Kasat Samapta Malang.***

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang, Jokowi Minta Audit Total Seluruh Stadion di Indonesia

Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, PSSI Jatuhi Sanksi Terhadap Arema FC, Salah Satunya Dirusir dari Malang

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x