Direktur PT LIB Ahkmad Hadian Lukita Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

- 6 Oktober 2022, 22:09 WIB
Direktur PT LIB Ahkmad Hadian Lukita Ditetapkan Sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan
Direktur PT LIB Ahkmad Hadian Lukita Ditetapkan Sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan /Instagram @akhmadhadianlukita/

Kapolri menerangkan, bahwa AHL adalah orang yang bertanggung jawab dalam menentukan tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi.

Namun, saat AHL menunjuk Stadion Kanjuruhan Malang, persyaratan belum dicukupi.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.

Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Telah Terungkap, Siapakah Orangnya?

Baca Juga: MALAM INI! Menko Polhukam Mahfud MD: Kapolri Segera Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Diketahui, lima tersangka lainnya yaitu, AH, ketua panitia penyelenggara pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, Security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, dan TSA, Kasat Samapta Malang.

Kenam tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP dan Pasal 360 juncto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sebelumnya, pihak Polri telah mengagendakan pemeriksaan terhadap direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, PSSI Jatuhi Sanksi Terhadap Arema FC, Salah Satunya Dirusir dari Malang

Baca Juga: Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Aremania Somasi TNI, Polri Hingga Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini