"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.
Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.
Baca Juga: Komentari Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Ustad Hilmi Pirdaus Bilang Begini
Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri.persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.
Sebelumnya, Mahfud Md menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Menurut Mahfud MD, malam ini Kapolri akan segera umumkan tersangka pelanggaran etik tragedi Kanjuruhan.
"Insya Allah, malam ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam Tragedi Sepak Bola Kanjuruhan Malang," kata Mahfud.***
Baca Juga: Jenguk Korban di RS, Jokowi Sempat Tanya Ini pada Pasien Tragedi Kanjuruhan