"Ada enam tersangka," kata Kapolri sebagaimana dikutip Purwakarta New.com dari PMJ News.com, Kamis 6 Oktober 2022.
Dari keenam tersangka itu, salah satunya Akhmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.
"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.
Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, PSSI Jatuhi Sanksi Terhadap Arema FC, Salah Satunya Dirusir dari Malang
Baca Juga: Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Aremania Somasi TNI, Polri Hingga Presiden Jokowi
Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga di antaranya, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.
Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
Baca Juga: Komentari Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Ustad Hilmi Pirdaus Bilang Begini