14. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon; dan
15. Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Baca Juga: Polri Berubah Pikiran? Kini Putri Candrawathi Resmi Jadi Tahanan Terkait Kasus Ferdy Sambo, Kenapa?
Baca Juga: Profil dan Biodata Singkat Devina Kirana, Artis Cantik yang Diisukan jadi Selingkuhan Rizky Billar
Sebelumnya, satu terduga pelanggar yang saat ini menjalani sidang etik, yakni atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari 35 anggota Polri yang terlibat pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J kini tersisa 19 orang lagi yang menunggu giliran sidang. Dimana tiga di antaranya tersangka obstruction of justice yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Diketahui proses penanganan yang diduga melanggar etik dalam kasus Ferdy Sambo akan terus berlanjut.***
Baca Juga: Pertahankan Kepercayaan Publik, Polri Putuskan Tahan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Baca Juga: Masih Takut? Bharada E Minta Dipisahkan dengan Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Kita Mohon Dibedakan Selnya