PURWAKARTA NEWS - Beda dari hukuman yang lain! AKBP Ridwan Soplanit ajukan banding terkait sanksi demosi 8 Tahun.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit telah menjalani sidang etik.
AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit disidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Begini Hasil Sidang Etik AKBP Ridwan Soplanit Terkait Kasus Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo buka suara soal hasil sidang etik AKBP Ridwan Soplanit.
Menurut penuturan Dedi, hakim komisi telah memutuskan AKBP Ridwan Soplanit sebagai pelanggar.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Soal Isu Tiga Kapolda yang Terlibat di Skenario Ferdy Sambo Tidak Benar
Baca Juga: Sudah Resmi! Ferdy Sambo Bukan Lagi Anggota Polri, Kapolri: Tidak Menjadi Anggota Polri
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Ridwan Soplanit adalah perbuatan yang tercela.