Ferdy Sambo dan Istrinya Minta Maaf Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Menyesal?

- 29 September 2022, 13:46 WIB
Ferdy Sambo dan Istrinya Minta Maaf Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Menyesal?
Ferdy Sambo dan Istrinya Minta Maaf Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Menyesal? /PMJ News/

PURWAKARTA NEWS - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi (PC) menyampaikan permintaan maaf.

Ferdy Sambo dan PC meminta maaf atas skenario yang dibuatnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti yang diketahui, Brigadir J tewas dibunuh oleh tersangka Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 kemarin.

Baca Juga: Pengacara Baru Putri Candrawathi Sebut Kasus Ferdy Sambo Sulit Ditangani, Febri Diansyah: Sangat Tidak Mudah

Baca Juga: Sosok Pengacara Baru Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah Janji Objektif

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Dikutip dari laman PMJ News, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya meminta maaf dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Komplotan Sudah Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang!

Baca Juga: Putri Candrawathi Ditahan? Kejagung Sebut Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo Sudah Lengkap

"Permintaan maaf ditujukan juga termasuk kepada para Kuasa Hukum terkait peristiwa Skenario tersebut. Pak Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan," ungkap Arman.

Slelain itu, Arman juga menambahkan bahwa Ferdy Sambo dan Ibu PC mengakui kesalahannya dan akan akan buka suara soal fakta pembunuhan Brigadir J di persidangan nanti.

"Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri juga menyampaikan 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," tuturnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Menanggapi Kasus Ferdy Sambo adalah Perkara Biasa, Kok Bisa?

Baca Juga: Setelah Dikembalikan oleh JPU, Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo CS Sudah Lengkap

Arman juga berharap proses hukum terhadap kliennya berjalan dengan adil yang dapat dilihat dari bukti-bukti faktual dan objektif.

"Proses hukum yang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," tukasnya.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x