Setelah Dikembalikan oleh JPU, Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo CS Sudah Lengkap

- 28 September 2022, 17:37 WIB
Setelah Dikembalikan oleh JPU, Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo CS Sudah Lengkap
Setelah Dikembalikan oleh JPU, Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo CS Sudah Lengkap /

 

PURWAKARTA NEWS - Belum lama ini Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal berkas perkara Ferdy Sambo dan yang lainnya.

Kejagung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan komplotan dinyatakan sudah lengkap.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana angkat suara terkait kelengkapan berkas kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Polri Adakan Sidang Kode Etik Hari Ini Terhadap Kombes Murbani Budi

Baca Juga: Pasrah! AKBP Raindra Tidak Ajukan Banding Hasil dari Sidang Kode Etik Karena Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Fadil Zumhana mengatakan dengan status P21 ini para tersangka termasuk Ferdy Sambo akan segera menjalani persidangan.

Status P21 adalah kode yang biasa digunakan setelah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian selesai.

Baca Juga: Hadirkan Enam Saksi, Inilah Hasil Sidang Kode AKBP Raindra yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Polri Sebut Telah Bentuk Tim Sidang Etik Terhadap Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo

Kode P21 merujuk pada status berkas perkara yang sedang ditangani dinyatakan lengkap.

Menurut Fadil, seluruh persyaratan berkas sudah Ferdy Sambo dan yang lainnya sudah terpenuhi.

Selanjutnya, pihak penyidik tinggal menyerahkan berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Masih Belum Ada Kepastian Soal Jadwal Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Berikut Daftar 15 Anggota Polri yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Ada Perwira!

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Fadil dikutip dari PMJ News, Rabu 28 September 2022.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antaranya Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, serta Kuat Maruf.

Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.

Baca Juga: LPSK Nilai Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tidak Perlu Perlindungan, Edwin: Tidak Responsif

Baca Juga: Penantian Hasil Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo

Sementara tersangka Ferdy Sambo juga disangkakan dengan dugaan perintangan penyelidikan (obstruction of justice).

Selain mantan Kadiv Propam, enam perwira dan anggota Polri lain juga diduga terlibat.***

Baca Juga: Terbukti Melanggar Etik Kasus Ferdy Sambo, 4 Eks Anggota Divpropam Jalani Pembinaan

Baca Juga: Menyoal Tentang Dugaan Kakak Asuh Ferdy Sambo, Polri: Itu Tidak Ada!

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x