PURWAKARTA NEWS - Belum lama ini Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal berkas perkara Ferdy Sambo dan yang lainnya.
Kejagung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan komplotan dinyatakan sudah lengkap.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana angkat suara terkait kelengkapan berkas kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Polri Adakan Sidang Kode Etik Hari Ini Terhadap Kombes Murbani Budi
Fadil Zumhana mengatakan dengan status P21 ini para tersangka termasuk Ferdy Sambo akan segera menjalani persidangan.
Status P21 adalah kode yang biasa digunakan setelah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian selesai.
Baca Juga: Hadirkan Enam Saksi, Inilah Hasil Sidang Kode AKBP Raindra yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Baca Juga: Polri Sebut Telah Bentuk Tim Sidang Etik Terhadap Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo
Kode P21 merujuk pada status berkas perkara yang sedang ditangani dinyatakan lengkap.
Menurut Fadil, seluruh persyaratan berkas sudah Ferdy Sambo dan yang lainnya sudah terpenuhi.
Selanjutnya, pihak penyidik tinggal menyerahkan berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Masih Belum Ada Kepastian Soal Jadwal Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo
Baca Juga: Berikut Daftar 15 Anggota Polri yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Ada Perwira!
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Fadil dikutip dari PMJ News, Rabu 28 September 2022.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antaranya Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, serta Kuat Maruf.
Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.
Baca Juga: LPSK Nilai Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tidak Perlu Perlindungan, Edwin: Tidak Responsif
Baca Juga: Penantian Hasil Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo
Sementara tersangka Ferdy Sambo juga disangkakan dengan dugaan perintangan penyelidikan (obstruction of justice).
Selain mantan Kadiv Propam, enam perwira dan anggota Polri lain juga diduga terlibat.***
Baca Juga: Terbukti Melanggar Etik Kasus Ferdy Sambo, 4 Eks Anggota Divpropam Jalani Pembinaan
Baca Juga: Menyoal Tentang Dugaan Kakak Asuh Ferdy Sambo, Polri: Itu Tidak Ada!