PURWAKARTA NEWS - Sampai saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih dalam tahap pemeriksaan berkas Putri Candrawathi.
Pemeriksaan berkas Putri Candrawathi oleh Kejagung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus Ferdy Sambo.
Ditengah pemeriksaan berkas Putri Candrawathi oleh Kejagung, pihak Polri kini sedang melakukan penyidikan terhadap kesehatan istri Ferdy Sambo.
Baca Juga: LPSK Nilai Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tidak Perlu Perlindungan, Edwin: Tidak Responsif
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo buka suara terkait berkas dan evaluasi kondisi kesehatan Putri Candrawathi.
Dedi Prasetyo mengatakan penyidik saat ini tengah mengevaluasi kondisi kesehatan dari tersangka Putri Candrawathi.
Baca Juga: Penantian Hasil Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo
Baca Juga: Menyoal Tentang Dugaan Kakak Asuh Ferdy Sambo, Polri: Itu Tidak Ada!
Penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Ibu PC, baik dari fisik maupun psikisnya," kata Dedi dikutip dari PMJ News, 28 September 2022.
Selanjutnya, Dedi menyatakan apabila kondisi Putri Candrawathi dinyatakan sehat, maka penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bila Putri Candrawathi dinyatakan sehat oleh dokter penyidik akan serahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Menyoal Tentang Dugaan Kakak Asuh Ferdy Sambo, Polri: Itu Tidak Ada!
Baca Juga: Kecurigaan keterlibatan Tiga Kapolda Terkait Kasus Ferdy Sambo Kembali Dibantah oleh Pihak Polri
Penyidik sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari dokter terkait kondisi kesehatan Putri Candrawathi.
Setelah langkah tersebut dan berkas dinyatakan P21, maka penyidik akan mengambil langkah lebih lanjut.
"Nanti apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter, yang bersangkutan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikis, maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P21," ucap Dedi.
Baca Juga: Kecurigaan keterlibatan Tiga Kapolda Terkait Kasus Ferdy Sambo Kembali Dibantah oleh Pihak Polri
Baca Juga: Bersikukuh Belum Terima! Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Pemecatan Dirinya
Pihak Polri berharap berkas Putri Candrawathi dinyatakan P21 pada minggu ini.
Sehingga menurut Dedi proses bisa dilanjutkan dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
"Kemudian setelah P21, tentunya apabila minggu ini telah dinyatakan P21, minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut," ujar dia.
Baca Juga: Setelah Kasus Ferdy Sambo, Polri Bersiap Sambut Tiga Agenda Utama di Tahun 2022
Baca Juga: Polri Tegas PTDH Ferdy Sambo, Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Perlu diketahui, P21 merupakan kode naskah formulir untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian sudah lengkap.
Sementara itu, jika berkas yang diberikan penyidik belum lengkap, maka kejaksaan akan mengembalikannya lagi.***
Baca Juga: Masih Terus Berlanjut, Kasus Ferdy Sambo Kembali Seret Seorang Anggota Polisi
Baca Juga: AKP Idham Fadilah Sudah Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo,Hanya Dijatuhi Sanksi Pembinaan